Syarat dan Cara Mengurus Balik Nama Mobil
Hallo Honda Lovers,
Ketika Sobat ingin membeli mobil bekas, tentu banyak hal yang perlu Sobat pertimbangkan. Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB menjadi salah satu dokumen yang sangat penting untuk diperhatikan, karena nantinya Sobat harus melakukan balik nama mobil. Balik nama merupakan proses mengganti data kepemilikan kendaraan yang sifatnya sah secara hukum. Tidak hanya BPKB yang harus di balik nama, namun surat nomor kendaraan atau STNK juga harus di balik nama. Dengan melakukan balik nama mobil, tentu kelengkapan dokumen akan seratus persen menjadi hak milik Sobat. Harga Terbaru Honda Bali Denpasar Untuk melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA : Langkah dan Kerugian Jika Mobil Sudah Terjual Namun STNK Tidak di Blokir
Persyaratan Untuk Mengurus Balik Nama Mobil
Proses balik nama memang bisa dilakukan langsung di kantor samsat yang terdekat. Namun sebelum datang ke kantor samsat, sebaiknya Sobat persiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk memperlancar proses balik nama.
- Siapkan STNK asli beserta hasil fotokopi
- Siapkan kartu tSobat penduduk pemilik kendaraan yang baru beserta hasil fotokopi
- Siapkan fotokopi BPKB kendaraan yang rencananya akan di balik nama
- Siapkan fotokopi surat pengesahan hasil dari cek fisik kendaraan
- Siapkan fotokopi kwitansi yang telah ditSobattangani oleh penjual dengan pembeli kendaraan di atas materai Rp 10.000.
Untuk berjaga – jaga supaya tidak kerepotan bolak – balik ke tempat fotokopian, maka Sobat bisa menyiapkan hasil fotokopi sebanyak 2 rangkap atau lebih. Dengan begitu Sobat akan lebih aman dan tenang untuk melakukan pengurusan balik nama dokumen kendaraan.
Cara Pengurusan Balik Nama Mobil
- Silahkan datang ke kantor samsat terdekat yang sesuai wilayah KTP Sobat. Pastikan Sobat tidak menggunakan jasa calo yang tentunya merugikan, karena akan membuat Sobat mengeluarkan biaya yang lebih besar.
- Lakukan cek fisik kendaraan yang sudah tersedia di samsat
- Lakukan proses pendaftaran dan langsung mengikuti proses pembayaran
- Sobat tinggal menunggu BPKB atau STNK yang baru selesai.
Secara umum, untuk melakukan balik nama kendaraan atau mobil bekas sangatlah mudah dan prosesnya juga bisa dilakukan dengan cepat. Dengan proses yang mudah, tentu Sobat tidak perlu ragu lagi untuk membeli mobil bekas.
BACA : Kenali Perawatan Berkala Mobil Kesayanganmu!
Sobat Honda, Pastikan selalu melakukan pengecekan dan perawatan mobil secara rutin di Bengkel Resmi Honda Bintang Tabanan Bali dan manfaatkan layanan Booking Service Online yaa!
Promo Service Hemat Perawatan Mesin Mobil
Berikan kenyamanan berkendara Sobat dengan service secara rutin. Kini masih dalam Promo Service Hemat Perawatan Mesin” yang hanya ada di Honda Bintang Tabanan Bali.
Dealer Honda Tabanan sebagai Dealer Resmi untuk wilayah Bali dan Sekitarnya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda
untuk info lebih lanjut
silahkan kunjungi HONDA BINTANG TABANAN
Jl. By Pass Ngurah Rai Jl. Dr. Ir. Soekarno, Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali 82123
(0361) 7992039
Team Telemarketing
Atha : 082242081631
Official Website : www.hondabintangtabanan.co.id
Official IG : @hondatabananbali